Apakah Sanksi Penumpang Yang Merokok Dengan Pengemudi Motor Yang Merokok Itu Sama?

Publikasi: 4 tahun 7 bulan 24 hari 16 jam 51 menit yang lalu

Tentunya Anda sudah mengetahui banyak orang, khususnya para non-smoker atau yang tidak merokok, protes dan tidak suka akan asap rokok yang ikut mereka hirup di tempat-tempat umum atau juga di dalam angkutan umum. Hal tersebut dirasa sangat mengganggu karena selain rata-rata tidak ingin menjadi perokok pasif yang imbasnya dapat mereka rasakan tanpa bisa menyalahkan perseorangan, bau dari asap rokok tersebut juga dapat membuat orang sulit bernafas lega.

Selain di tempat atau kendaraan umum, ternyata dalam beberapa dekade sebelum ini sampai sekarang tidak sedikit yang mengeluhkan aktivitas merokok di kendaraan pribadi. Dalam hal ini memiliki artian para smoker atau perokok yang merokok di kendaraan mereka rata-rata abai atau tidak mau tahu dengan pengguna jalan raya lainnya di mana abu dari rokok yang mereka hirup terbang dan mengenai mata orang lain.

Mungkin bagi orang yang biasa, efeknya adalah terasa pedih dan seperti terbakar ketika ada abu rokok terkena mata, akan tetapi bagi yang memiliki mata sensitif, maka akan menimbulkan masalah yang cukup serius. Dikarenakan hal tersebut, sejak beberapa tahun lalu sudah, seiring dengan pemberlakuan aturan dilarang menggunakan ponsel atau smartphone saat berkendara, semua pengendara kendaraan, terutama motor, dilarang merokok saat mengendarai kendaraannya tersebut.

Penetapan aturan secara tegas tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dan keluhan dari pengguna kendaraan lain yang menjadi korban para pengendara motor yang merekok sambil mengendarai kendaraannya. 

Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 yang berisikan tentang keselamatan pengguna sepeda motor maka bagi siapa saja yang ketahuan merokok di atas kendaraannya yang sedang melaju, maka akan dijerat dengan Pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 yang dendanya sebesar Rp750 ribu atau sanksi berupa kurungan selama 3 bulan maksimal.

Sayangnya, aturan tersebut tidak berlaku kepada orang yang menumpang atau yang dibonceng  di bangku belakang. Pasalnya dengan merokok, pengemudi akan terganggu konsentrasiya, sedangkan penumpang tidak memiliki tanggungan untuk mengemudikan kendaraan.

Wahana Makmur Sejati Yayasan Wahana Artha Tips Motor Honda Wahana Honda WahanaHonda

Berita Terkait