Publikasi: 3 tahun 3 bulan 2 hari 10 jam 9 menit yang lalu
Lampu sen pada motor berguna untuk memberitahu pengguna jalan di sekitar bahwa Anda hendak berbelok, berpindah sisi, maupun berputar arah. Sayangnya, masih banyak pengendara motor yang tidak taat dan mengabaikan fungsi lampu sen. Padahal etika berkendara, salah satunya dengan menyalakan sen sesuai peruntukannya, penting untuk keselamatan.
Bagaimana perasaan Anda kalau ada pengendara di depan yang tiba-tiba berbelok tanpa menyalakan lampu sen? Tak hanya kaget, kondisi ini pun rawan menimbulkan kecelakaan di jalan. Oleh karena itu, selalu gunakan sen dalam keadaan yang memerlukannya.
Ketentuan mengenai pemakaian lampu sen juga sebenarnya ada di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Seperti apa ketentuannya? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Sebelum berbelok atau putar balik, Anda harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, hingga belakang kendaraan melalui spion. Selain itu, pastikan memberi syarat dengan lampu penunjuk arah alias sen, maupun kode dengan isyarat tangan.
Selain itu, Anda juga harus melakukan langkah serupa sebelum pindah jalur atau mengarahkan kendaraan ke samping. Jangan lupa nyalakan sen maupun memberi isyarat.
Apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas terhadap ketentuan tersebut, ada pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Sebaiknya, lampu sen dinyalakan sekitar 10-30 meter sebelum Anda berpindah jalur. Mengapa harus demikian?
Nah, sekarang waktunya untuk memeriksa kondisi setiap lampu sen di motor kesayangan Anda. Jika ada yang mati, segera ganti dengan yang baru. Yang tak kalah penting, pastikan setiap penumpang yang Anda bonceng, mengenakan pakaian yang tidak menghalangi lampu sen di belakang.
https://www.carmudi.co.id/journal/etika-menyalakan-lampu-sein-banyak-yang-ngawur/
Cari Aman Safety Riding Tips Motor Honda Lampu Motor
01 Desember 2024 - administrator
26 November 2024 - administrator