Jangan Asal! Dilarang Mendahului Kalau Kamu Gak Tau Aturan Di Bawah Ini

Publikasi: 5 tahun 4 bulan 11 hari 2 jam 27 menit yang lalu

Berkendara kebut – kebutan di jalanan memang seru. Gak jarang pengendara yang kecanduan akan kecepatan tinggi. Hal ini sih fine – fine aja kalo memang kondisi jalanan memungkinkan untuk ngebut. Tapi kadang, ngebut di jalanan yang kepadatannya lumayan ini kadang sering dilakukan oleh pemotor. Terutama motor dengan dapur pacu yang kelas wahid. Susah untuk dihalau tuh kalau udah kesurupan. 

Nah, untungnya negara ini peraturan lalu lintasnya lumayan lengkap bro. Untuk mendahului atau menyalip kendaraan pun ada aturan – aturan bakunya. Jika ngotot melanggar, bisa – bisa kamu yang disamber surat tilang. 

Berikut di bawah ini adalah beberapa peraturan tentang cara mendahului yang benar. Apa aja sih peraturannya? Direview dari Undang – undang No. 22 Paragraf 3 meliputi Jalur dan Lajur Berlalulintas. Nih pantengin bro!

1. Dalam berlalu lintas, pengguna jalan wajib menggunakan lajur sebelah kiri.

Maksudnya adalah, jika kamu baru aja melaju, kamu harus ada di lajur sebelah kiri. Gak boleh asal nyelonong ke lajur kanan. Ada beberapa ketentuan jika kamu ingin masuk ke lajur kanan. Diantaranya di poin nomor 2. 

2. Penggunaan lajur jalan sebelah kanan boleh, asalkan.. 

Boleh kok menggunakan lajur kanan, tapi kamu harus dalam keadaan akan mendahului kendaraan depanmu dengan kecepatan yang sesuai. Boleh juga jika kamu diperintahkan mengisi lajur kanan oleh petugas kepolisian yang sedang bertugas.

Bagaimana? Sampai sini sudah lumayan paham kan? Masih ada lagi nih bro.

3. Kecepatan rendah ada lajurnya sendiri.

Jika masih dalam kecepatan yang rendah kamu wajib ada di lajur sebelah kiri. Oleh karena itu segala macam kendaraan yang berkecepatan rendah seperti truck barang, mobil barang, bahkan kendaraan tak bermotor juga wajib ada di lajur kiri. 

Ingat, sekali lagi lajur kiri hanyalah untuk kendaraan yang berkecepatan rendah. Jadi kalau kamu kebut – kebutan di lajur kiri, kamu jelas salah. Mungkin kamu gak akan langsung ditilang, tapi ketika ada kecelakaan, kesalahan jelas ditimpakan ke kamu. 

4. Lajur kanan juga diperbolehkan jika ada akan melakukan beberapa di bawah ini.

Selain dalam keadaan mendahului, kamu juga bisa menggunakan lajur kanan jika ingin mengubah arah perjalanan (putar balik), belok ke kanan, dan juga jika kamu lagi ngebut, kamu wajib ada di jalur kanan. Wajib!

5. Syarat mendahului gak hanya melalui lajur kanan aja.

Untuk mendahului kendaraan di depanmu, kamu harus memastikan ada ruang cukup untuk melintas. Jika dalam sebuah kejadian kamu memaksakan upaya untuk menyalip padahal kondisinya tidak memungkinkan, maka jelas kamu yang akan kena sanksi tilang. 

Selain itu, boleh sih mengambil lajur kiri untuk mendahului, tapi hanya dalam keadaan urgent dan dalam keadaan yang aman dan tidak berpotensi untuk adanya kecelakaan. 

Kamu juga tidak diperbolehkan untuk melaju mendahului kendaraan di depanmu jika kendaraan di depanmu telah memberikan isyarat untuk mengambil lajur kanan. Jangan ngotot jika kendaraan depanmu udah memberikan isyarat mengambil lajur kanan. Jangan juga malah balas dendam mengambil lajur kiri. Sering – sering lah latihan bersabar kalau lagi berada di jalanan. Terburu – buru boleh, bego jangan.

6. Adab berpapasan saat lajur jalan tidak dipisahkan pembatas

Jika ada sebuah jalan yang tidak ada pembatas tengahnya, maka menggunakan lajur kanan diperbolehkan asal tidak mengganggu ruang dari arah yang berlawanan.  

Terlebih lagi di jalanan yang menanjak. Jika kamu dalam posisi turunan, kamu dilarang mendahului dari kanan jalan karena prioritas pengendara yang dalam lajur tanjakan lebih didahulukan daripada yang ada di turunan. Oleh karenanya, di berbagai kondisi, pengemudi yang ada di turunan wajib memberi kesempatan pada pengendara yang sedang menanjak. 

Cari Aman

Berita Terkait