Knalpot Motor Bising, Siap-siap Dijaring Polisi

Publikasi: 3 tahun 26 hari 3 jam 53 menit yang lalu

Sedang merencanakan riding keliling Jakarta di akhir pekan bersama teman-teman? Coba cek dulu suara knalpot motor kesayangan Anda. Jika bising, sebaiknya urungkan niat tersebut. Sebab, Polda Metro Jaya sedang melakukan penertiban terhadap motor-motor dengan knalpot bising.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar razia setiap akhir pekan di sepanjang Jalan Jend. Sudirman-Jalan MH Thamrin, hingga area Monas. Polisi melakukan razia bukan tanpa alasan. Sebab, sudah ada banyak keluhan masyarakat terhadap penggunaan knalpot motor yang bising.

Selain itu, larangan pemakaian knalpot bising pada motor pun sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

Knalpot Motor Bising dan Sanksinya

Nih, ga percaya? Baca dulu ya Pasal 285 dari undang-undang tersebut berikut ini. 

1. Pasal 285 ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Pasal 285 ayat 2

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana

kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Nah coba itu lihat! Apa ga sayang, Rp250.000 yang tadinya bisa buat ngajak gebetan nge-date, malah jadinya buat bayar denda gara-gara knalpot berisik?

Batas tingkat kebisingan motor

Jangan keburu panik. Bukan berarti suara knalpot Anda harus benar-benar senyap. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru, tingkat kebisingan untuk motor 80cc-175cc maksimal 83 dB, dan 80dB untuk yang di atas 175cc.

Bagaimana sih cara mengukur tingkat kebisingannya? Sekarang sudah tersedia lho, aplikasi gratis yang bisa diakses melalui smartphone untuk memeriksa level kebisingan knalpot motor

Referensi

  • https://oto.detik.com/motor/d-5486404/akhir-pekan-polisi-razia-knalpot-bising-di-monas-dan-sudirman-thamrin
  • https://pih.kemlu.go.id/files/uu_no_22_tahun_2009.pdf
  • https://kawanhukum.id/agar-anak-motor-pemakai-knalpot-racing-aman-dari-incaran-polisi/#:~:text=Syarat%20standar%20tingkat%20kebisingan%20knalpot,175cc%20maksimal%20bising%2080%20dB.

Cari Aman Safety Riding Tips Motor Honda

Berita Terkait