Sebenarnya, Apa Sih Fungsi Lampu Motor High Beam Atau Lampu Jauh?

Publikasi: 4 tahun 2 bulan 16 hari 19 jam 59 menit yang lalu

Kamu sadar kan, setidaknya ada dua jenis lampu motor kesayanganmu itu. Pertama, lampu dekat, yang menerangi bagian bawah depan jalan yang akan kamu lalui. Kedua, lampu high beam alias lampu jauh. Apa perbedaan keduanya, dan pentingnya lampu jauh pada motor?

Lampu jauh vs lampu dekat, apa bedanya?

Lampu jauh dan lampu dekat, sebenarnya secara posisi, sama-sama dekat dengan stang motor. Namun, jangkauan sorotan sinar keduanya berbeda. Berikut ini perbedaan keduanya.

1. Jangkauan sorotan:

  • Lampu dekat: menerangi bagian depan bawah jalan yang akan dilalui
  • Lampu jauh: menerangi bagian tengah jalan, yang sejajar posisi lampu.

2. Penggunaan lampu:

  • Lampu dekat dipakai ketika kamu melintasi jalan atau rute ramai.
  • Lampu dekat dinyalakan saat melintasi jalan yang tidak memiliki cukup penerangan

Penting diingat, jangan gunakan lampu jauh waktu kamu akan melintasi rute yang ramai maupun akan berpapasan dengan pengendara dari arah lain. Sebab, sorotan lampu jauh ini bisa bikin silau orang yang melihatnya, dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, waktu kamu menyusuri jalanan kosong dan menyalakan lampu jauh, lalu melihat adanya kendaraan dari arah berlawanan, jangan buru-buru mematikan lampu jauh ini. Tunggu sampai kamu benar-benar bisa melihat kendaraan tersebut dengan jelas, sebelum mematikan lampu jauh.

Soalnya kalau buru-buru mematikan lampu jauh, kendaraan dari arah berlawanan tadi malah sulit untuk terlihat. Kondisi ini bisa membahayakan kamu.

Ketentuan tentang lampu dekat dan lampu jauh dalam UU

Perkara lampu ini, termasuk lampu jauh, ternyata bukan hal sepele. Buktinya, ada ketentuan yang mengaturnya, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Terus, ada turunan peraturan khusus tentang lampu motor ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Berikut ini ketentuannya, berdasarkan Pasal 24 peraturan pemerintah tersebut:

Lampu dekat dan lampu utama jauh motor, harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Berjumlah dua buah atau kelipatannya
  • Dipasang pada bagian depan motor
  • Dipasang pada ketinggian maksimal 1.500 milimeter dari permukaan jalan, dan tidak lebih dari 400 milimeter dari sisi terluar motor
  • Lampu dekat bisa memancarkan cahaya minimal 40 meter ke depan
  • Lampu jauh bisa memberikan penerangan setidaknya 100 meter ke depan

Kalau melanggar, apa dendanya?

Undang-undang bukan undang-undang namanya, kalau tanpa sanksi. Kalau kamu kedapatan melanggar ketentuan soal lampu motor tersebut, termasuk lampu jauh, siap-siap ditahan selama dua bulan kurungan, atau bayar denda maksimal Rp 500 ribu!

Bayangin, dengan uang segitu, kamu sebenarnya bisa traktir gebetan makan, nonton, nongkrong di warung kopi gaul, plus oleh-olehin calon mertua kamu martabak. Kembaliannya pun masih bisa dipakai buat isi bensin full tank, dan ditabung juga.

Ternyata, ada etika tak tertulis untuk menggunakan lampu jauh

Selain undang-undang tersebut sebagai ketentuan tertulis mengenai penggunaan lampu jauh motor, ada juga etikanya, yang tidak tertulis, seperti berikut ini:

  • Penggunaan lampu jauh di perkotaan:

Sebaiknya tidak menyalakan lampu jauh pada malam hari di perkotaan dalam jangka waktu lama

  • Penggunaan lampu jauh untuk berkomunikasi:

Ketika akan mendahului kendaraan di depan saat malam hari, kamu bisa menggunakan lampu jauh sebagai "kode". Kamu pasti tidak ingin menimbulkan kebisingan juga kan, dengan membunyikan klakson?

Nah sekarang, coba cek lampu jauh di motor kamu. Pastikan masih berfungsi dengan baik. Kalau lampu jauh mulai "kedip-kedip" dan sulit menyala sepenuhnya, segera bawa motormu ke bengkel tepercaya!

Referensi:

https://www.otosia.com/berita/kenali-fungsi-lampu-dekat-dan-jauh-kendaraan-anda.html

https://kabaroto.com/post/read/undang-undang-pencahayaan-pada-lampu-kendaraan

https://kumparan.com/kumparanoto/pelajari-lagi-etika-penggunaan-lampu-jauh-27431110790555476

Wahana Makmur Sejati Yayasan Wahana Artha Tips Motor Honda Lampu Motor

Berita Terkait