Miris, Ini Nih Hukuman Pidana Anak Di Bawah Umur Yang Mengendarai Motor

Publikasi: 5 tahun 1 bulan 7 hari 4 jam 29 menit yang lalu

Apa yang kamu pikirkan ketika melihat bocah SD naik sepeda motor? Pastinya ada perasaan geram di situ. Apalagi kalau anak – anak di bawah umur ini nekat ke jalan raya. Parahnya, sering juga terlihat anak – anak kecil berkendara tanpa helm dan alat keselamatan lain yang sesuai.

Yang bikin heran adalah, kemana sih orang tua anak – anak ini? Masa iya mereka naik motor tanpa izin orang tua. Kalaupun iya, kenapa banyak banget yang berperilaku seperti ini? Jadi mungkin bisa dipastikan bahwa sebenarnya banyak nih orang tua yang cuek kalau anaknya naik motor sebelum usia layak berkendara. Bahkan tetangga saya sendiri membiarkan anaknya naik motor supaya bisa disuruh pergi belanja. Parah kan?

Nah, buat para orang tua dan Kamu yang masih bandel naik motor sebelum waktunya, di bawah ini adalah beberapa pasal yang bakal menjerat pengendara di bawah umur. Yuk disimak,

1. Undang – Undang No 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1

Pada pasal ini diinformasikan bahwa untuk mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengemudi. (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. 

Jadi Kamu yang mengendarai motor wajib punya SIM C supaya aman dari tilang polisi. Jangan coba – coba untuk nekat berkendara tanpa SIM bro, suatu saat pasti Kamu akan merasakan bagaimana jantung yang berdebar – debar saat bertemu polisi di jalan.

2. Undang – Undang No 22 Tahun 2009 pasal 81 

Selain pasal 77, ada juga pasal 81 yang memberikan persyaratan usia yang layak untuk mendapatkan SIM. Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A seorang pengemudi minimal berusia 17 tahun. 

Sebagai informasi tambahan, untuk mengurus SIM B1 minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun, sedangkan untuk SIM B2 minimal berusia 21 tahun. 

3. Undang – Undang No 22 Tahun 2009 pasal 281 

Berbeda dengan kedua pasal di atas, di pasal 281 terdapat ancaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM. 

Di sini disebutkan dengan tegas bahwa pengemudi yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal 1 juta rupiah. 

Nah lho, lumayan serem kan dendanya? Hayo, masih mau nekat? Daripada duit sejuta hilang buat denda tilang kan bisa ditabung, ya kan? 

4. Undang – Undang No 22 Tahun 2009 pasal 310 

Yang lebih serem lagi tuh pasal ini bro! Jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana yang pasti akan jatuh ke mereka yang gak memiliki SIM. Pidana tersebut adalah denda 1 juta hingga 12 juta rupiah hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun. Waduh, serem gak tuh. 

Mereka yang gak punya SIM pasti akan lemah posisinya walaupun dalam kecelakaannya menjadi yang dirugikan. Oleh karenanya, jangan pernah meremehkan adanya SIM di dalam dompet brader. SIM itu penting bro! 

Nah, setelah mengetahui pasal – pasal di atas apakah Kamu masih akan membiarkan anak – anak kecil itu naik motor di jalan? Dan harusnya para orang tua udah pada sadar kalau membiarkan anak – anak mereka naik motor sebelum waktunya itu bukanlah tindakan yang tepat. Toh kalau ada hal yang tidak diinginkan kita sendiri yang rugi kan? 

Cari Aman

Berita Terkait