Modif Motor Seperti Ini Yang Rawan Jadi Sasaran Tilang

Publikasi: 2 tahun 4 bulan 3 hari 8 jam 37 menit yang lalu

Modifikasi motor merupakan hobi yan bisa bikin ketagihan. Namun Anda harus cermat. Jangan sampai perubahan yang dilakukan pada motor kesayangan malah membuat Anda ditilang oleh polisi di jalan. Oleh karena itu, ketahuilah modifikasi yang ternyata melanggar peraturan, karena berpotensi membahayakan keselamatan.

Modifikasi motor bisa dilakukan tak hanya dengan menambahkan, bahkan juga mengurangi atau mengganti komponen, tanpa menghapus fungsi aslinya pada motor. Yang tak boleh dilupakan, perubahan-perubahan tersebut harus mengutamakan keselamatan.

Apa saja modifikasi motor yang mesti dihindari?

Meski setiap bentuk modifikasi terlihat keren dan menggoda untuk dicoba pada motor sendiri, ada beberapa yang malah sebaiknya tidak dilakukan, seperti berikut ini.

1. Menghilangkan komponen keselamatan

Hal pertama yang menjadi pantangan ketika Anda ingin modif motor adalah menghilangkan komponen keselamatan, termasuk lampu sen maupun spion. Kedua jenis komponen ini berperan penting dalam menjaga keselamatan Anda dalam berkendara di jalanan.

2. Mengganti dimensi motor

Jangan sampai modifikasi yang ingin dilakukan, nantinya malah mengubah ukuran panjang dan lebar, serta volume motor. Perubahan ini tentunya akan kontras dengan data pada BPKB dan STNK motor. Selain itu, penggantian dimensi motor semacam ini pun berpotensi menimbulkan bahaya di kemudian hari.

3. Mengganti rangka motor

Mengubah rangka motor memang bisa membuat tampilan tunggangan Anda terlihat lebih sangar. Namun konsekuensinya fatal. Sebab, modifikasi semacam itu nyatanya melanggar ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku. Apalagi pada rangka bawaan, sudah tertera nomor seri untuk keperluan administrasi.

4. Mengganti warna motor

Memang, mengubah warna motor tidak serta-merta membahayakan keselamatan dalam berkendara di jalan. Namun, perbedaan warna dengan yang tercantum pada STNK tentu akan menimbulkan masalah kelak. Jadi, sebaiknya Anda mengurungkan niat untuk mengganti warna motor.

5. Mengganti knalpot dengan yang berisik

Yang ini juga tentu saja harus dijauhkan dari wishlist modifikasi motor Anda. Meskipun banyak dijumpai di jalanan, bukan berarti hal ini bisa dibenarkan. Soalnya, undang-undang pun melarang pemasangan knalpot motor yang menimbulkan suara bising.

Nah, setelah mengetahui pantangan-pantangan tersebut, semoga Anda bisa memilih modifikasi yang aman, ya! Sebaiknya, Anda juga tidak melakukan modifikasi secara otodidak.

Referensi:

https://sumut.idntimes.com/automotive/motorbike/arifin-alamudi/dear-pencinta-motor-ini-5-tips-modifikasi-motor-anti-tilang/5

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/19/162100915/modifikasi-motor-sendiri-ini-aturan-mainnya


Cari Aman Safety Riding Tilang Motor

Berita Terkait