Ini Jarak Aman Berkendara, Berdasarkan Kecepatan Naik Motor

Publikasi: 2 tahun 6 bulan 11 hari 17 jam 35 menit yang lalu

Jarak aman menjadi salah satu topik yang tidak terlepas dari teknik safety riding. Menjaga jarak aman ketika mengendarai motor, dapat menghindarkan Anda dari masuknya motor ke area blind spot kendaraan lain, maupunn kecelakaan beruntun.

Oleh karena itu, mengetahui jarak aman dan menerapkannya ketika naik motor, wajib dilakukan. Materi mengenai jarak aman biasanya ada pada pelatihan safety riding motor. Namun jika Anda belum berkesempatan bergabung dengan pelatihan tersebut, 

Berapa jarak aman ketika naik motor?

Salah satu mengetahui jarak aman yang tepat waktu mengendarai motor adalah dengan menghitung menggunakan satuan detik. Durasi yang disarankan adalah 3 detik, dengan beberapa pertimbangan berikut ini:

  • Pengereman mendadak membutuhkan waktu 0,5-1 detik.
  • Setelah pengereman dilakukan, kendaraan masih memerlukan waktu untuk berhenti. Bagi motor, waktu yang diperlukan berkisar 0,5-1 detik juga.

Jadi, waktu 3 detik dianggap ideal dan aman untuk menghitung jarak aman. 

Sementara itu, TMC Polda Metro Jaya pun merekomendasikan jarak aman dalam satuan meter, berdasarkan kecepatan mengendarai motor, seperti di bawah ini:

  • Kecepatan 30 km/jam minimal 15 meter memiliki jarak aman 20 meter
  • Kecepatan 40 km/jam minimal 20 meter memiliki jarak aman 40 meter
  • Kecepatan 50 km/jam minimal 25 meter memiliki jarak aman 50 meter
  • Kecepatan 60 km/jam minimal 30 meter memiliki jarak aman 60 meter
  • Kecepatan 70 km/jam minimal 35 meter memiliki jarak aman 65 meter
  • Kecepatan 80 km/jam minimal 40 meter memiliki jarak aman 70 meter
  • Kecepatan 90 km/jam minimal 45 meter memiliki jarak aman 75 meter
  • Kecepatan 100 km/jam minimal 50 meter memiliki jarak aman 80 meter

Jadi, semakin kencang Anda mengendarai motor, semakin jauh pula jarak aman yang harus dijaga. Soalnya, memang semakin susah juga untuk melakukan pengereman pada kecepatan tinggi. 

Ketentuan mengenai jarak aman tersebut juga ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Menjaga jarak aman antara lain penting untuk mendapatkan ruang dalam melakukan pengereman dengan optimal, serta mencegah risiko tabrakan beruntun.

Jangan lupa untuk selalu melihat ke depan saat mengendarai motor. Jadi ketika pengendara di depan ngerem mendadak, Anda bisa segera mengambil tindakan aman.

Referensi

https://www.astramotor.co.id/rekomendasi-jarak-aman-bagi-pengendara-sepeda-motor/

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/04/102200315/paling-sering-dilupakan-menjaga-jarak-aman-pengendara-motor

Cari Aman Safety Riding Tips Motor Honda Berkendara Aman

Berita Terkait