Kebut-kebutan Buat Balapan Motor? Ini Bahayanya

Publikasi: 4 tahun 1 bulan 30 hari 20 jam yang lalu

Aksi balapan motor hanya boleh dilakukan di sirkuit maupun medan yang memang diperuntukkan aktivitas yang memacu adrenalin tersebut. Makanya, kamu jangan pernah kebut-kebutan dan beraksi layaknya para pebalap motor profesional.

Yang kita lihat di layar kaca maupun smartphone adalah para pebalap yang sudah bertahun-tahun melakukan latihan. Tak sedikit dari mereka juga pernah mengalami insiden, bahkan kecelakaan, ketika melakukan aksi balapan motor. Ada begitu banyak teknik yang mesti dikuasai di lapangan.

Jangan pernah balapan motor, kecuali kamu pebalap profesional

Apa jadinya kalau kamu balapan motor, tanpa memilki kemampuan teknis yang memadai? Berikut ini berbagai risiko yang harus kamu pertimbangkan lagi, sebelum kebut-kebutan di jalan.

1. Motor cepat rusak:

Saat kamu memacu motor dengan kecepatan tinggi terus-menerus, tarikan gas yang muncul, akan membuat motor jadi lebih cepat rusak. Kalau sudah begini, kamu pun akan membutuhkan biaya yang tak sedikit untuk mengganti berbagai suku cadang. 

2. Memicu gangguan pendengaran:

Ternyata, mengendarai motor dengan kecepatan 100 kilometer per jam selama 15 menit, berisiko merusak pendengaran. Bahkan, gangguan pendengaran ini bisa terjadi secara permanen. Apakah kamu tahu, bahwa telinga manusia bisa mengalami kerusakan dalam waktu 3 menit saja, jika kamu mengendarai motor dengan kecepatan 140 kilometer per jam. Gangguan pendengaran ini terjadi akibat kebisingan angin ketika kamu kebut-kebutan.

3. Membahayakan keselamatan:

Kebut-kebutan untuk balapan motor, tentu saja membahayakan nyawa. Bukan hanya nyawamu yang di ujung tanduk, tapi juga nyawa para pengendara dan penggula jalan lainnya di sekitarmu. Terlebih, jika kamu balapan motor di jalan raya.

4. Melanggar Undang-undang Lalu Lintas:

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah mengatur batas kecepatan kendaraan. Kecepatan maksimal ketika berkendara di Kawasan perkotaan adalah 50 kilometer per jam, dan 30 kilometer per jam di wilayah permukiman. Apabila kamu berkendara dengan kecepatan di atas batas tersebut, bersiap-siaplah untuk menghadapi sanksi hokum.

5. Mengancam nyawa:

Kalau semua risiko di atas belum juga cukup mengurungkan niatmu untuk balapan motor, kini saatnya memikirkan nyawa sendiri. Hanya dalam hitungan detik, nyawa bisa melayang dalam balapan motor. Dalam balapan motor profesional saja, para pebalap selalu menghadapi risiko ini. Apalagi jika kebut-kebutan di jalan raya?

Apa sanksi hukum jika kebut-kebutan di jalan?

Kamu sebenarnya sudah mendapat sanksi sosial dengan ikut balapan motor di jalanan. Namun karena negara kita adalah negara hukum, pasti ada sanksi hukum yang menanti kamu juga. Undang-undang Nomor Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, pengendara yang melanggar batas kecepatan, akan menghadapi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Tanpa adanya sanksi tersebut, kamu pun sebaiknya memang tidak kebut-kebutan untuk aksi balapan motor. Terlalu banyak risiko yang menunggu. Jika memang serius ingin menekuni dunia balap motor, kamu bisa bergabung dengan salah satu sekolah balap alias racing school. Bahkan, ada racing school yang bekerja sama dengan pabrikan motor. Jadi, kualitas pendidikannya pun tidak diragukan lagi.

Referensi:

https://www.idntimes.com/automotive/motorbike/iip-afifullah/taruhannya-nyawa-ini-8-alasan-kamu-gak-boleh-kebut-kebutan-di-jalan-c1c2-1/full

https://www.liputan6.com/otomotif/read/3342432/kebut-kebutan-pakai-motor-bisa-sebabkan-gangguan-telinga-ini-alasannya

https://sportku.com/read/27039/5-sekolah-balap-motor-indonesia

https://megapolitan.kompas.com/read/2015/08/12/12451781/Polisi.Batas.Kecepatan.Kendaraan.Diatur.UU.Lalu.Lintas


Cari Aman Wahana Makmur Sejati Safety Riding Yayasan Wahana Artha Balapan Motor

Berita Terkait